minarni naser C 201 11 044
jayanti C 201 11 053
rayana C 201 11 055
hesty dwi suci wd. C 201 11 059
LINGKUNGAN
POLITIK DAN HUKUM GLOBAL
A.
LINGKUNGAN
POLITIK
Pemahaman
akan aspek politik seringkali memegang peranan penting dalam bisnis
global. Faktor penyebab yang terutama adalah karena politik yang di
anut oleh berbagai negara tidaklah selalu sama dan bahkan seringkali
berunah. Perbedaan itulah yang menimbulkan persoalan kompleks dalam
kegiatan bisnis. Beberapa negara cenderung memebuka pasarnya untuk
menarik investor asing. Sedangkan negara-negara lainnya cenderung
menghalang-halangi masuknya investor asing. Dalam hal ini
(menghalangi masuknya produk asing ke dalam negeri) terutama untuk
kepentingan :
- § Mendukung bisnis internasionalnya
- § Melindungi industri dalam negerinya
- § Melindunhi pasar lokal
- § Mencegah larinya devisa keluar negeri
- § Mendorong akumulasi modal
- § Menjaga tingkat upah dan standar hidup
- § Melindungi lapangan kerja dalam negeri dan mengurangi pengangguran
- § Pertambangan pertahanan nasional
- § Meningkatkan besarnya bisnis
- § Membalas tindakan negara lain dan untuk meningkatkan bargaining power
Umumnya
pemerintah setiap negara berusaha untuk menciptakan lingkunga politik
yang kondusif di dalam negeri agar bisnis domestiknya dapat
berkembang. Upaya yang di lakukan antara lain mengurangi hambatan
perdagangan untuk menarik minat investasi asing dan upaya mendorong
peningkatan kemampuan ekspor. Melalui upaya ini di harapkan
perekonomian suatu negara dapat meningkat, yang pada gilirannya akan
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga negaranya.
Keinginan seperti itu tidaklah hanya di miliki satu negara, tetapi
juga oleh hampir semua negara, meskipun kadar, bentuk, kepentingan,
dan cara merealisasikannya berbeda. Kondisi ini menyebabkan
lingkungan politik di hadapi oleh perusahaan global menjadi sangat
kompleks, karena melibatkan tiga jenis lingkungan politik yang
berbeda, yaitu:
1.
Politik
asing (foreign politics), yaitu politik di negara tujuan (host
country)
2.
Politik
domestik (domestic politics), yaitu politik yang ada di negara asal
(home country)
3.
Politik
internasional, yaitu interaksi antara keseluruhan faktor-faktor
lingkungan antara dua atau lebih negara
Perspektif
Politik Internasional
Perspektif
politik suatu negara dapat di pelajari melalui beberapa faktor
berikut ini :
1.
Tipe
pemerintahan (republik demokratik, diktotariat komunis, diktatoriat
dan monarki)
2.
Stabilitas
pemerintah
Ada
beberapa gejala yang perlu di cermati, karena menunjukan
kecenderungan ke arah ketidak stabilan pemerintahan suatu negara.
Gejala tersebut antara lain:
§
Kudeta
§
Perang
gerilya
§
Pergantian
pemimpin puncak pemerintahan yang lain daripada biasanya
§
Krisis
pemerintahan, misalnya kekuatan oposisi mencoba menumbangkan
pemerintah.
§
Kerusuhan
umum (demonstrasi, huru-hara)
3.
Kualitas
manajemen ekonomi dari pemerintah negara tujuan.
Ukuran
yang bisa di gunakan antara lain :
§
Kemampuan
pemerintah untuk memperpanjang pinjaman dalam negeri dan luar
negerinya.
§
Pertumbuhan
ekonomi yang stabil
§
Kemampuan
negara tujuan dalam menghasilkan devisa yang memadai
§
Sifat
berbagai alat fiksal dan moneter yang di gunnakan untuk mengendalikan
perekonomian.
§
Kualitas
perencanaan dan implementasi kebijakan ekonomi jangka panjang
4.
Perubahan
dalam kebijakan pemerintah
5.
Sikap
negara tujuan terhadap investasi asing
6.
Hubungan
negara tujuan dengan negara-negara lain
7.
Hubungan
negara tujuan dengan pemerintah negara perusahaan induk
8.
Sikap
terhadap penentapan personil asing
9.
Pengaruh
industri-industri yang di kendalikan pemerintah
10.
Keadilan
dan kejujuran dalam prosedur administrasi
11.
Kedekatan
hubugan antara pemerintah dan masyarakat
MASALAH
DAN INVESTASI POLITIK
Pada
dasarnya setiap perusahaan global di pengaruhi faktor politik dalam
tiga aspek , yaitu (1) pola kepemilikan dalam perusahaan induk atau
perusahaan cabang, (2) arah dan sifat perkembangan perusahaan cabang,
dan (3) arus produk, teknologi, dan keterampilan manajerial dalam
peruasahaan-perusahaan yang bernaung dalam perusahaan global
tertentu. Permasalahan yang timbul dalam kaitannya menjalankan
menjalankan bisnis di negara asing umumnya bersumber pada dua hal
yaitu :
1.
Kedaulatan
politik, yaitu hasrat suatu negara untuk memaksakan otoritasnya
atas bisnis asing melalui berbagai macam sanksi yang bersifat reguler
dan evolusioner
2.
Konflik
politik, yaitu konflik yang bersifat irregular, revolusioner,
dan/atau discontinous. Konflik politik dapat berupa huru-hara, perang
saudara, dan konspirasi.
Campur
tangan atau intervensi pemerintah dapat di artikan sebagai keputusan
pemerintah negara tujuan yang dapat mendorong atu memaksa pemerintah
asing untuk melakukan perbahan atas operasi, kebijakan, dan
strateginya. Intervesi pemerintah negara tujuan terhadap bisnis asing
di negaranya bervariasi, mulai dari pengendalian yang terbatas
hingga pengambilalihan/pencaplokan perusahaan asing. Besar kecilnya
intervensi tergantung pada bisnis perusahaan asing di negara tujuan
dan sifat intervensinya. Bentuk-bentuk intervensi yang umum di jumpai
meliputi :
1.
Ekspropirasi,
yaitu pengambilalihan kekayaan atau investasi asing oleh pemerintah
lokal dengan di sertai pemberian kompensasi atau ganti rugi tertentu
yang di dasarkan nilai pasar (fair value market) dalam mata uang yang
konvertibel
2.
Konfiskasi,
yaitu pengambilalihan kekayaan/ investasi asing oleh pemerintah lokal
tanpa di sertai pemberian kompensasi (ganti rugi). Contohnya
konfiskasi yang di lakukan oleh pemerintah RRC terhadap seluruh
kekayaan perusahaan amerika saat komunis mulai berkuasa di RRC pada
tahun 1949.
3.
Nasionalisasi,
yaitu pengambilalihan indusrti tertentu atau keseluruhan perusahaan
asing secara paksa oleh pemerintah lokal. Contohnya nasionalisasi
industri minyak asing oleh pemerintah indonesia (menjadi pertamina)
4.
Domestikasi
(creeping expropriation), yaitu pengambilalihan perusahaan asing oleh
pemerintah lokal secara bertahap atau hanya sebagian saja. Domestik
umumnya melibatkan pula :
§
Transfer
kepemilikan secara bertahap kepada pemerintah lokal
§
Promosi
sejumlah personil lokal ke jenjang manajemen yang lebih tinggi
§
Kekuasaan
dalam pengambilan keputusan yang lebih besar di berikan kepada
pemerintah lokal
§
Lebih
banyak menghasilkan produk secara lokal daripada mengimpornya untuk
di rakit
§
Regulasi
ekspor spesifik di rancang untuk mendikte partisipasi dalam pasar
dunia
5.
Bentuk-bentuk
lainnya :
a.
Exchange
control, yaitu pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang
dari negara tujuan (host country) yang menggunakan hard currency
b.
Import
restriction, yaitu pembatasan terhadap impor komoditas tertentu
dengan tujuan melindungi industri lokal
c.
Market
control, yaitu usaha pemerintah lokal untuk menentukan kendali dengan
tujuan mencegah perusahaan asing untuk masuk dalam pasar tertentu
d.
Tax
control, yaitu penetapan pajak yang besar dan tidak konvensional
terhadap perusahaan-perusahaan asing
e.
Price
control, yaitu mengendalikan harga produk-produk esensial
(
seperti obat-obatan, makanan, bensin, gula ) selama periode inflasi.
f.
Labor
restriction, yaitu pemberlakuan ketentuan/peraturan yang melindungi
hak-hak karyawan lokal , misalnya pelanggaran PHK.
RISIKO
POLITIK
Setiap
perusahaan global akan berusaha mencari host country yang memiliki
pemerintahan stabil dan bersahabat untuk tujuan bisnisnya. Secara
umum stabilitas pemerintah suatu negara di pengaruhi oleh tipe
pemerintahan (diktatoriat, monarki atau republik), sistem kepartaian
(single-party, two-party, multiparty, atau dominated one-party),
serta tingkat nasionalisme atau patriotisme di dalam negeri.
Stabilitas politik itu pada gilirannya akan menentukan risiko politik
suatu negara. Risiko politik dapat di golongkan menjadi:
General
instability risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan ketidakpastian
terhadap kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara
tujuan.
Ownership/control
risk, yaitu resiko yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa pemerintah
negara tujuan akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (misalnya
ekspropriasi) untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan
cabang perusahaan asing di negara tujuan.
3
Operation
risk, yaitu risiko yang muncul karena adanya ketidakpastian bahwa
pemerintah negara tujuan akan memaksa atau menghambat operasi bisnis
perusahaan asing dalam segala aspek , seperti produsi, keuangan dan
pemasaran.
Transfer
risk, yaitu kemungkinan pemerintah negara tujuan membatasi atau
menghambat kemampuan cabang perusahaan untuk asing untuk mentransfer
pembayaran, moda, atau laba ke perusahaan induknya.
Risiko
politik suatu negara biasanya di nyatakan dalam suatu kriteria
tertentu, misalnya country risk yang di susun oleh internasional
country risk guide dari new york. Semakin tinggi angka country risk
suatu negara, maka semakin kecil resikonya. Misalnya, untuk kawasan
ASEAN, indonesia di nilai memiliki risiko (secara politik, finansial,
dan ekonomi) yang lebih tinggi daripada brunei darussalam,
singapura,malaysia, dan thailand yang peringkatnya lebih baik.
Indonesia hanya lebih baik daripada filipina.
UPAYA
MEMINIMASI RISIKO POLITIK
Bagaimanapun
juga risiko politik tidak mungkin di hapuskan sama sekali. Akan
tetapi risiko politik dapat di minimumkan. Ada beberapa cara yang
dapat di terapkan perusahaan global untuk meminimasi risiko politik,
yaitu :
1.
Merangsang
Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Cara
ini di tempuh dengan jalan menyesuaikan atau menyelaraskan aktivitas
bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country. Perusahaan
global dapat menggunakan sumber pasokan bahan baku lokal ,
menggunakan subkontraktor, meningkatkan kandungan lokal sebagai
komponen produk yang di hasilkan, melakukan investas fasilitas
produksi di host country, dan berusaha membina perusahaan lokal agar
menjadi export-oriented
2.
Mempekerjakan
Tenaga Kerja Lokal
Permasalahan
ketenaga kerjaan dan pengangguran sangat sensitif di berbagai negara,
terutama di negara berkembangan. Oleh karena itu peusahaan global
dapat memperoleh kedudukan politis yang baik bila mampu menyerap
tenaga kerja lokal dalam jumlah yang cukup besar.
3.
Membagi
Kepemilikan
Kepemilikan
penuh atas perusahaan yang berada di negara lain seringkali
menimbulkan masalah. Oleh karena itu sebaiknya di upayakan untuk
membagi kepemilikan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari
perusahaan swasta menjadi perusahaan publik atau dengan cara mengubah
dari perusahaan asing menjadi perusahaan lokal. Cara lain yang dapat
di tempuh adalah dengan cara melakukan joint venture (baik dengan
perusahaan lokal maupun dengan perusahaan asing dari negara lain)
atau dapat pula dengan voluntary domestication yang di laksanakan
dengan cara:
§
Pengalihan
bisnis secara bertahap atau dalam jangka panjang
§
Pengembangan
kader personalia domestik
§
Integrasi
usaha lokal dengan jaringan pemasaran dunia
§
Penggunaan
pemasok lokal sebagai mitra usaha.
4.
Menerapkan
Political Neutrality
Sedapat
mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah
politik, baik masalah antar kelompok lokal maupun antarnegara
5.
Lisensi
Bila
teknologi perusahaan bersifat unik dan risiko politik yang di hadapi
tinggi, maka lisensi atas produk maupun teknologi merupakan strategi
yang paling efektif untuk meminimasi risiko
6.
Melakukan
Lobbying
Seperti
halnya dengan interest group yang lain, setiap perusahaan memiliki
kepentingan dan maksud-maksud tersendiri. Agar kepentingan dan maksud
itu dapat tercapai, maka perusahaan global perlu melakukan lobbying
secara halus (diam-diam)- untuk menghindari terjadinya heboh politik,
baik terhadap pemerintahnya sendiri maupun terhadap pemerintah host
country.
7.
Mengantisipasi
Risiko Politik,
dengan cara:
§
Asuransi
risiko
§
Pengembangan
sistem dan jaringan intelijen
§
Pengembangan
rencana kontingensi (kontingency plan)
§
Membentuk
database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu di setiap
negara yang di masuki perusahaan.
8.
Menghindari
bidang usaha yang berkaitan dengan produk yang sensitif secara
politik seperti:
§
Produk
kritis dalam politik, misalnya minyak, gula, makanan, public
utilities, obat-obatan.
§
Produk
industri dasar, misalnya semen, baja, mesin konstruksi.
§
Produk
ekonomi dan sosial, seperti bibit, pupuk, peralatan dan mesin
pertanian.
§
Produk
pertahanan nasional (misalnya senjata, peralatan militer) dan media
massa (seperti surat kabar, radio, televisi)
§
Jasa
murni
§
Produk
berbahaya, seperti bahan peledak, obat terlarang.
§
Produk
yang terlindungi, seperti budaya, hewan dan tumbuhan langka yang di
lindungi.
LINGKUNGAN
HUKUM
A.
Sistem
hukum internasional
Pada
hakikatnya ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law
dan code law (statute law atau civil law). Dalam praktiknya, kedua
sistem ini sangat berbeda. Common law yang dikembangkan di Inggris
merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden,
kebiasaan/konveksi masa lalu, dan interprestasi terhadap hukum apa
yang seharusnya diterapkan. Sedangkan code law adalah sistem hukum
yang didasarkan pada aturan-aturan legislatif yang tertulis. Dalam
code law, ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang
(commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana
(criminal law).
Dalam
praktik memang seringkali terjadi tumpang tindih antara kedua sistem
hukum ini, tetapi ada satu perbedaan pokok diantara keduanya, yaitu
dalam hal kebebasan hakim dalam melakukan interprestasi terhadap
hukum.
Dalam
sistem common law, hakim memilki kemampuan dan kekuasaan yang besar
untuk melakukan interprestasi sendiri terhadap hukum yang berlaku,
sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sebaliknya dalam code law, hakim
tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan pribadinya untuk
menciptakan atau menginterprestasi hukum, karena hakim harus terikat
pada peraturan atau hukum yang tertulis.
B.
Keanekaragaman
lingkungan hukum
Lingkungan
hukum sangat beranekaragam dan secara garis besar dapat dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu lingkungan hukum domestik, lingkungan hukum
luar negeri (foreign legal environment), dan lingkungan hukum
internasional.
C.
Lingkungan
hukum domestik
Dalam
lingkungan hukum domestik, setiap pelaku bisnis harus mematuhi hukum
negara asalnya. Hukum domestik dapat mempengaruhi ekspor maupun impor
produk tertentu.
D.
Lingkungan
hukum luar negeri
Dalam
situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala
peraturan dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai
perlakuan diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang
bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan meliputi
tarif, hukum anti dumping, lisensi ekspor/impor, regulasi investasi
asing, insentif legal, dan hukum pembatasan perdagangan.
1.
Tarif
Tarif
merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah suatu negara terhadap
produk-produk impor dan ekspor. Bila dikenakan pada produk impor maka
istilahnya adalah import tariff atau customs tariff.
Sedangkan bila dibebankan pada produk ekspor, maka namanya export
tariff.
2.
Hukum anti
dumping
Dumping
merupakan strategi penetapan harga yang menjual produk diluar negeri
dengan harga dibawah biaya produksinya, atau lebih murah daripada
harga didalam negeri. Umumnya dumping dilakukan dengan tujuan untuk
menembus pasar luar negeri dan menghancurkan perusahaan pesaing
diluar negeri. Apabila suatu produk disinyalir menggunakan dumping
maka akan dibebankan pajak tertentu yang biasanya cukup besar
nilainya.
3.
Lisensi
ekspor/impor
Lisensi
ekspor dibutuhkan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan dan
pencatatan statistik aktivitas ekspor, serta untuk menjamin bahwa
produk-produk tertentu tidak diekspor kenegara-negara tertentu
(terutama musuh politik negara yang bersangkutan). Lisensi impor
dibutuhkan untuk mengawasi dan mencegah diimpornya barang-barang yang
tidak perlu. Dengan demikian devisa dapat dihemat dan digunakan hanya
untuk tujuan-tujuan penting dan mendesak.
4.
Regulasi
investasi asing
Hukum
dan regulasi terhadap investasi asing diberlakukan dengan tujuan
membatasi pengaruh MNC (multinational corporation) dinegara tujuan
dan untuk membentuk pola investasi asing yang dapat mendukung
tercapainya tujuan ekonomi negara tujuan secara efektif. Regulasi
terhadap investasi asing umumnya mengatur beberapa aspek berikut :
·
Pengambilan
keputusan investasi asing
·
Regulasi
kepemilikan, pengendalian manajemen, dan ketenagakerjaan
·
Perpajakan
dan regulasi transaksi finansial
5.
Insentif legal
Insentif
bisa diberikan untuk berbagai kepentingan. Misalnya, diberikan kepada
investor asing dengan harapan menarik minat mereka untuk melakukan
investasi yang tidak sanggup dibiayai sendiri, untuk mendorong
pengembangan ekspor,transfer teknologi dan sebagainya. Disamping itu
ada pula insentif yang hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan
lokal, joint venture, atau perusahaan yang komponen investasi
asingnya hanya sedikit.
6.
Hukum pembatasan
perdagangan
Selain
memberikan insentif, banyak pula negara yang membatasi impor atau
mendorong ekspornya melalui pembentukan hambatan non-tarif. Hambatan
non-tarif bisa berupa :
·
Partisipasi
pemerintah dalam perdagangan
·
Cukai dan
prosedur masuk
·
Persyaratan
produk
·
Kuota
·
Pengendalian
finansial
E.
Lingkungan
hukum internasional
Ada
beberapa organisasi internasional yang berusaha mengatur bisnis
internasional, diantaranya International Monetary Fund (IMF), World
Bank, dan World Trade Organization (WTO yang menggantikan GATT).
F.
Masalah-masalah
hukum iternasional
Permasalahan
hukum yang sering muncul dalam bisnis global antara lain meliputi
(Cateora, 1987, pp. 202-203)
1.
Peraturan
tentang (a) kolusi, (b) diskriminasi, (c) metode promosi, (d) harga
dan (e) kesepakatan daerah pemasaran.
2.
Hukum dalam
dunia perdagangan eceran
3.
Pembatalan
kesepakatan dalam distribusi
4.
Pengendalian
kualitas produk
5.
Pengaturan
tentang pembungkusan
6.
Jaminan dan
pelayanan purna jual
7.
Hak cipta,
paten, lisensi, dan merek dagang.
Lingkungan
hukum dan berbagai permasalahanya membawa dampak pada setiap
perusahaan yang ingin melaksanakan pemasaran global.
a.
Produk
Secara
umum produk yang tidak dapat diimpor secara bebas bisa dikelompokkan
menjadi :
·
Produk
terlarang, seperti uang palsu, obat-obatan terlarang dan sebagainya
·
Produk-produk
yang harus dimodifikasi terlebih dahulu
Selain itu umunya setiap
produk yang akan masuk kesuatu negara akan diperiksa dan harus
memenuhi persyaratan atau spesifikasi tertentu, baik persyaratan
kualitas, kandungan atau komposisi bahan, jaminan keamanan bagi
pemakai. Setiap produk juga harus memenuhi peraturan mengenai hak
cipta, paten, dan merek dagang disetiap negara tujuan.
b.
Harga
Masalah
harga perlu mendapatkan perhatian penting dari para pemasar global.
Setiap negara cenderung akan melakukan pengendalian harga dengan
tujuan melindungi kepentingan konsumen, mengendalikan inflasi, serta
melindungi upah/gaji karyawan. Pembentukan blok-blok perdagangan akan
berpengaruh besar terhadap harga setiap produk dari berbagai negara,
karena akan ada diskriminasi harga terhadap produk dari sesama negara
anggota dan terhadap bukan negara anggota.
c.
Distribusi
Saluran
distribusi disetiap negara bermacam-macam. Di Amerika Serikat, suatu
perusahaan bebas memilih saluran distribusi yang dikehendaki
sepanjang tidak menjurus ke monopoli atau usaha menghilangkan
persaingan. Akan tetapi ketentuan di negara-negara lain tidaklah
selonggar di Amerika.
Peraturan
mengenai jenis saluran yang sesuai untuk jenis produk tertentu juga
bervariasi antarnegara. Misalnya, mengenai obat-obatan, ada negara
yang mewajibkan segala jenis obat hanya boleh diperdagangkan di
apotek, tetapi ada pula negara yang memperbolehkan jenis obat
tertentu dijual di tempat-tempat selain apotek, misalnya
disupermarket dan toko-toko.
d.
Promosi
Di
Amerika Serikat, setiap perusahaan bebas mengalokasikan dananya untuk
melakukan promosi. Akan tetapi dibeberapa negara, ada pajak langsung
yang dikenakan atas biaya, agen, atau media periklanan. Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk menghambat atau mengurangi jumlah iklan
sehingga permintaan dan inflasi dapat ditekan. Ada pula negara yang
melakukan pembatasan iklan sebagai hambatan non-tarif terhadap
produk-produk impor tertentu, misalnya jepang tidak mengizinkan rokok
asing diiklankan dalam bahasa jepang.
G.
Penyelesaian
konflik internasional
Dalam
menjalankan bisnis berskala global, ada kalanya muncul masalah atau
kesulitan dalam berhubungan dengan orang, perusahaan, dan/atau
perusahaan dinegara lain. Konflik yang timbul bisa terjadi dengan
pemerintah host country, perusahaan di host country atau MNC yang
berasal dari negara lain (selain home
country
dan host country).
Ada
tiga alternatif cara pemecahan konflik tersebut, yaitu :
1.
Kedua pihak
bermusyawarah dan menyelesaikan masalah yang ada secara bersama.
2.
Menyelesaikan
konflik melalui arbitrasi
Arbitrasi
merupakan proses penyelesaian suatu perselisihan/konflik dengan
menggunakan hakim yang tidak berpihak pada pandangan umum yang akan
atau tidak akan mengikat pihak-pihak yang berselisih. Paling tidak
ada enam lembaga arbitrasi internasional yang bisa digunakan (Jain,
1990, pp. 302-303), yaitu :
·
The
International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
·
The
Inter-American Commercial Arbtiration Commission
·
The
International Chamber of Commerce (ICC)
·
The
American Arbitration Association (AAA)
·
The
Canadian-American Commercial Arbitration Commission (CACAC)
·
The
London Court of Arbitration
3.
Salah salah
pihak menuntut pihak lainnya
Umumnya
cara kedua ini dihindari oleh pihak-pihak yang berkonflik, karena
menghabiskan biaya besar dan waktu lama. Selain itu juga karena
beberapa pertimbangan berikut :
·
Kekhawatiran
akan timbulnya image buruk dan mengganggu hubungan dengan publik
·
Kekhawatiran
akan perlakuan yang tidak adil dipengadilan negara asing
·
Kekhawatiran
akan terbukanya rahasia perusahaan.