Rabu, 26 Maret 2014

politik dan hukum global

tugas pemasaran internasional

minarni naser                 C 201 11 044
jayanti                           C 201 11 053
rayana                           C 201 11 055
hesty dwi suci wd.         C 201 11 059

LINGKUNGAN POLITIK DAN HUKUM GLOBAL

A.              LINGKUNGAN  POLITIK
Pemahaman akan aspek politik seringkali memegang peranan penting dalam bisnis global. Faktor penyebab yang terutama adalah karena politik yang di anut oleh berbagai negara tidaklah selalu sama dan bahkan seringkali berunah. Perbedaan itulah yang menimbulkan persoalan kompleks dalam kegiatan bisnis. Beberapa negara cenderung memebuka pasarnya untuk menarik investor asing. Sedangkan negara-negara lainnya cenderung menghalang-halangi masuknya investor asing. Dalam hal ini (menghalangi masuknya produk asing ke dalam negeri) terutama untuk kepentingan :
  • §  Mendukung bisnis internasionalnya
  • § Melindungi industri dalam negerinya
  • §  Melindunhi pasar lokal
  • §  Mencegah larinya devisa keluar negeri
  • §  Mendorong akumulasi modal
  • §  Menjaga tingkat upah dan standar hidup
  • §  Melindungi lapangan kerja dalam negeri dan mengurangi pengangguran
  • §  Pertambangan pertahanan nasional
  • §  Meningkatkan besarnya bisnis
  • §  Membalas tindakan negara lain dan untuk meningkatkan bargaining power
Umumnya pemerintah setiap negara berusaha untuk menciptakan lingkunga politik yang kondusif di dalam negeri agar bisnis domestiknya  dapat berkembang. Upaya yang di lakukan antara lain mengurangi hambatan perdagangan untuk menarik minat investasi asing dan upaya mendorong peningkatan kemampuan ekspor. Melalui upaya ini di harapkan perekonomian suatu negara dapat meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga negaranya. Keinginan seperti itu tidaklah hanya di miliki satu negara, tetapi juga oleh hampir semua negara, meskipun kadar, bentuk, kepentingan, dan cara merealisasikannya berbeda. Kondisi ini menyebabkan lingkungan politik di hadapi oleh perusahaan global menjadi sangat kompleks, karena melibatkan tiga jenis lingkungan politik yang berbeda, yaitu:
1.      Politik asing (foreign politics), yaitu politik di negara tujuan (host country)
2.      Politik domestik (domestic politics), yaitu politik yang ada di negara asal (home country)
3.      Politik internasional, yaitu interaksi antara keseluruhan faktor-faktor lingkungan antara dua atau lebih negara
Perspektif Politik Internasional
Perspektif politik suatu negara dapat di pelajari melalui beberapa faktor berikut ini :
1.      Tipe pemerintahan (republik demokratik, diktotariat komunis, diktatoriat dan monarki)
2.      Stabilitas pemerintah
Ada beberapa gejala yang perlu di cermati, karena menunjukan kecenderungan ke arah ketidak stabilan pemerintahan suatu negara. Gejala tersebut antara lain:
§  Kudeta
§  Perang gerilya
§  Pergantian pemimpin puncak pemerintahan yang lain daripada biasanya
§  Krisis pemerintahan, misalnya kekuatan oposisi mencoba menumbangkan pemerintah.
§  Kerusuhan umum (demonstrasi, huru-hara)
3.      Kualitas manajemen ekonomi dari pemerintah negara tujuan.
Ukuran yang bisa di gunakan antara lain :
§  Kemampuan pemerintah untuk memperpanjang pinjaman dalam negeri dan luar negerinya.
§  Pertumbuhan ekonomi yang stabil
§  Kemampuan negara tujuan dalam menghasilkan devisa yang memadai
§  Sifat berbagai alat fiksal dan moneter yang di gunnakan untuk mengendalikan perekonomian.
§  Kualitas perencanaan dan implementasi kebijakan ekonomi jangka panjang
4.      Perubahan dalam kebijakan pemerintah
5.      Sikap negara tujuan terhadap investasi asing
6.      Hubungan negara tujuan dengan negara-negara lain
7.      Hubungan negara tujuan dengan pemerintah negara perusahaan induk
8.      Sikap terhadap penentapan personil asing
9.      Pengaruh industri-industri yang di kendalikan pemerintah
10.  Keadilan dan kejujuran dalam prosedur administrasi
11.  Kedekatan hubugan antara pemerintah dan masyarakat

MASALAH DAN INVESTASI POLITIK
Pada dasarnya setiap perusahaan global di pengaruhi faktor politik dalam tiga aspek , yaitu (1) pola kepemilikan dalam perusahaan induk atau perusahaan cabang, (2) arah dan sifat perkembangan perusahaan cabang, dan (3) arus produk, teknologi, dan keterampilan manajerial dalam peruasahaan-perusahaan yang bernaung dalam perusahaan global tertentu. Permasalahan yang timbul dalam kaitannya menjalankan menjalankan bisnis di negara asing umumnya bersumber pada dua hal yaitu :
1.      Kedaulatan politik, yaitu hasrat suatu negara untuk memaksakan otoritasnya  atas bisnis asing melalui berbagai macam sanksi yang bersifat reguler dan evolusioner
2.      Konflik politik, yaitu konflik yang bersifat irregular, revolusioner, dan/atau discontinous. Konflik politik dapat berupa huru-hara, perang saudara, dan konspirasi.
Campur tangan atau intervensi pemerintah dapat di artikan sebagai keputusan pemerintah negara tujuan yang dapat mendorong atu memaksa pemerintah asing untuk melakukan perbahan atas operasi, kebijakan, dan strateginya. Intervesi pemerintah negara tujuan terhadap bisnis asing di negaranya  bervariasi, mulai dari pengendalian yang terbatas hingga pengambilalihan/pencaplokan perusahaan asing. Besar kecilnya intervensi tergantung pada bisnis perusahaan asing di negara tujuan dan sifat intervensinya. Bentuk-bentuk intervensi yang umum di jumpai meliputi :
1.      Ekspropirasi, yaitu pengambilalihan kekayaan atau investasi asing oleh pemerintah lokal dengan di sertai pemberian kompensasi atau ganti rugi tertentu yang di dasarkan nilai pasar (fair value market) dalam mata uang yang konvertibel
2.      Konfiskasi, yaitu pengambilalihan kekayaan/ investasi asing oleh pemerintah lokal tanpa di sertai pemberian kompensasi (ganti rugi). Contohnya konfiskasi yang di lakukan oleh pemerintah RRC terhadap seluruh kekayaan perusahaan amerika saat komunis mulai berkuasa di RRC pada tahun 1949.
3.      Nasionalisasi, yaitu pengambilalihan indusrti tertentu atau keseluruhan perusahaan asing secara paksa oleh pemerintah lokal. Contohnya nasionalisasi industri minyak asing oleh pemerintah indonesia (menjadi pertamina)
4.      Domestikasi (creeping expropriation), yaitu pengambilalihan perusahaan asing oleh pemerintah lokal secara bertahap atau hanya sebagian saja. Domestik umumnya melibatkan pula :
§  Transfer kepemilikan secara bertahap kepada pemerintah lokal
§  Promosi sejumlah personil lokal ke jenjang manajemen yang lebih tinggi
§  Kekuasaan dalam pengambilan keputusan yang lebih besar di berikan kepada pemerintah lokal
§  Lebih banyak menghasilkan produk secara lokal daripada mengimpornya untuk di rakit
§  Regulasi ekspor spesifik di rancang untuk mendikte partisipasi dalam pasar dunia

5.      Bentuk-bentuk lainnya :
a.       Exchange control, yaitu pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan (host country) yang menggunakan hard currency
b.      Import restriction, yaitu pembatasan terhadap impor komoditas tertentu dengan tujuan melindungi industri lokal
c.       Market control, yaitu usaha pemerintah lokal untuk menentukan kendali dengan tujuan mencegah perusahaan asing untuk masuk dalam pasar tertentu
d.      Tax control, yaitu penetapan pajak yang besar dan tidak konvensional terhadap perusahaan-perusahaan asing
e.       Price control, yaitu mengendalikan harga produk-produk esensial
( seperti obat-obatan, makanan, bensin, gula ) selama periode inflasi.
f.       Labor restriction, yaitu pemberlakuan ketentuan/peraturan yang melindungi hak-hak karyawan lokal , misalnya pelanggaran PHK.

RISIKO POLITIK
Setiap perusahaan global akan berusaha mencari host country yang memiliki pemerintahan stabil dan bersahabat untuk tujuan bisnisnya. Secara umum stabilitas pemerintah suatu negara di pengaruhi oleh tipe pemerintahan (diktatoriat, monarki atau republik), sistem kepartaian (single-party, two-party, multiparty, atau dominated one-party), serta tingkat nasionalisme atau patriotisme di dalam negeri. Stabilitas politik itu pada gilirannya akan menentukan risiko politik suatu negara. Risiko politik dapat di golongkan menjadi:
     General instability risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara tujuan.
   Ownership/control risk, yaitu resiko yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa pemerintah negara tujuan akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (misalnya ekspropriasi) untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing di negara tujuan.
3  Operation risk, yaitu risiko yang muncul karena adanya ketidakpastian bahwa pemerintah negara tujuan akan memaksa atau menghambat operasi bisnis perusahaan asing dalam segala aspek , seperti produsi, keuangan dan pemasaran.
    Transfer risk, yaitu kemungkinan pemerintah negara tujuan membatasi atau menghambat kemampuan cabang perusahaan untuk asing untuk mentransfer pembayaran, moda, atau laba ke perusahaan induknya.
Risiko politik suatu negara biasanya di nyatakan dalam suatu kriteria tertentu, misalnya country risk yang di susun oleh internasional country risk guide dari new york. Semakin tinggi angka country risk suatu negara, maka semakin kecil resikonya. Misalnya, untuk kawasan ASEAN, indonesia di nilai memiliki risiko (secara politik, finansial, dan ekonomi) yang lebih tinggi daripada brunei darussalam, singapura,malaysia, dan thailand yang peringkatnya lebih baik. Indonesia hanya lebih baik daripada filipina.



UPAYA MEMINIMASI RISIKO POLITIK
Bagaimanapun juga risiko politik tidak mungkin di hapuskan sama sekali. Akan tetapi risiko politik dapat di minimumkan. Ada beberapa cara yang dapat di terapkan perusahaan global untuk meminimasi risiko politik, yaitu :
1.      Merangsang Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Cara ini di tempuh dengan jalan menyesuaikan atau menyelaraskan aktivitas bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country. Perusahaan global dapat menggunakan sumber pasokan bahan baku lokal , menggunakan subkontraktor, meningkatkan kandungan lokal sebagai komponen produk yang di hasilkan, melakukan investas fasilitas produksi di host country, dan berusaha membina perusahaan lokal agar menjadi export-oriented
2.      Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal
Permasalahan ketenaga kerjaan dan pengangguran sangat sensitif di berbagai negara, terutama di negara berkembangan. Oleh karena itu peusahaan global dapat memperoleh kedudukan politis yang baik bila mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang cukup besar.
3.      Membagi Kepemilikan
Kepemilikan penuh atas perusahaan yang berada di negara lain seringkali menimbulkan masalah. Oleh karena itu sebaiknya di upayakan untuk membagi kepemilikan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan swasta menjadi perusahaan publik atau dengan cara mengubah dari perusahaan asing menjadi perusahaan lokal. Cara lain yang dapat di tempuh adalah dengan cara melakukan joint venture (baik dengan perusahaan lokal maupun dengan perusahaan asing dari negara lain) atau dapat pula dengan voluntary domestication yang di laksanakan dengan cara:
§  Pengalihan bisnis secara bertahap atau dalam jangka panjang
§  Pengembangan kader personalia domestik
§  Integrasi usaha lokal dengan jaringan pemasaran dunia
§  Penggunaan pemasok lokal sebagai mitra usaha.



4.      Menerapkan Political Neutrality
Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah politik, baik masalah antar kelompok lokal maupun antarnegara
5.      Lisensi
Bila teknologi perusahaan bersifat unik dan risiko politik yang di hadapi tinggi, maka lisensi atas produk maupun teknologi merupakan strategi yang paling efektif untuk meminimasi risiko
6.      Melakukan Lobbying
Seperti halnya dengan interest group yang lain, setiap perusahaan memiliki kepentingan dan maksud-maksud tersendiri. Agar kepentingan dan maksud itu dapat tercapai, maka perusahaan global perlu melakukan lobbying secara halus (diam-diam)- untuk menghindari terjadinya heboh politik, baik terhadap pemerintahnya sendiri maupun terhadap pemerintah host country.
7.      Mengantisipasi Risiko Politik, dengan cara:
§  Asuransi risiko
§  Pengembangan sistem dan jaringan intelijen
§  Pengembangan rencana kontingensi (kontingency plan)
§  Membentuk database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu di setiap negara yang di masuki perusahaan.
8.      Menghindari bidang usaha yang berkaitan dengan produk yang sensitif secara politik seperti:
§  Produk kritis dalam politik, misalnya minyak, gula, makanan, public utilities, obat-obatan.
§  Produk industri dasar, misalnya semen, baja, mesin konstruksi.
§  Produk ekonomi dan sosial, seperti bibit, pupuk, peralatan dan mesin pertanian.
§  Produk pertahanan nasional (misalnya senjata, peralatan militer) dan media massa (seperti surat kabar, radio, televisi)
§  Jasa murni
§  Produk berbahaya, seperti bahan peledak, obat terlarang.
§  Produk yang terlindungi, seperti budaya, hewan dan tumbuhan langka yang di lindungi.



LINGKUNGAN HUKUM

A.     Sistem hukum internasional
Pada hakikatnya ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law (statute law atau civil law). Dalam praktiknya, kedua sistem ini sangat berbeda. Common law yang dikembangkan di Inggris merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konveksi masa lalu, dan interprestasi terhadap hukum apa yang seharusnya diterapkan. Sedangkan code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan-aturan legislatif yang tertulis. Dalam code law, ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).
Dalam praktik memang seringkali terjadi tumpang tindih antara kedua sistem hukum ini, tetapi ada satu perbedaan pokok diantara keduanya, yaitu dalam hal kebebasan hakim dalam melakukan interprestasi terhadap hukum.
Dalam sistem common law, hakim memilki kemampuan dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interprestasi sendiri terhadap hukum yang berlaku, sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan pribadinya untuk menciptakan atau menginterprestasi hukum, karena hakim harus terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.


B.      Keanekaragaman lingkungan hukum
Lingkungan hukum sangat beranekaragam dan secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu lingkungan hukum domestik, lingkungan hukum luar negeri (foreign legal environment), dan lingkungan hukum internasional.


C.      Lingkungan hukum domestik
Dalam lingkungan hukum domestik, setiap pelaku bisnis harus mematuhi hukum negara asalnya. Hukum domestik dapat mempengaruhi ekspor maupun impor produk tertentu.

D.     Lingkungan hukum luar negeri
Dalam situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala peraturan dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan meliputi tarif, hukum anti dumping, lisensi ekspor/impor, regulasi investasi asing, insentif legal, dan hukum pembatasan perdagangan.
1.      Tarif
Tarif merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah suatu negara terhadap produk-produk impor dan ekspor. Bila dikenakan pada produk impor maka istilahnya adalah import tariff  atau customs tariff. Sedangkan bila dibebankan pada produk ekspor, maka namanya export tariff.

2.      Hukum anti dumping
Dumping merupakan strategi penetapan harga yang menjual produk diluar negeri dengan harga dibawah biaya produksinya, atau lebih murah daripada harga didalam negeri. Umumnya dumping dilakukan dengan tujuan untuk menembus pasar luar negeri dan menghancurkan perusahaan pesaing diluar negeri. Apabila suatu produk disinyalir menggunakan dumping maka akan dibebankan pajak tertentu yang biasanya cukup besar nilainya.

3.      Lisensi ekspor/impor
Lisensi ekspor dibutuhkan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan dan pencatatan statistik aktivitas ekspor, serta untuk menjamin bahwa produk-produk tertentu tidak diekspor kenegara-negara tertentu (terutama musuh politik negara yang bersangkutan). Lisensi impor dibutuhkan untuk mengawasi dan mencegah diimpornya barang-barang yang tidak perlu. Dengan demikian devisa dapat dihemat dan digunakan hanya untuk tujuan-tujuan penting dan mendesak.

4.      Regulasi investasi asing
Hukum dan regulasi terhadap investasi asing diberlakukan dengan tujuan membatasi pengaruh MNC (multinational corporation) dinegara tujuan dan untuk membentuk pola investasi asing yang dapat mendukung tercapainya tujuan ekonomi negara tujuan secara efektif. Regulasi terhadap investasi asing umumnya mengatur beberapa aspek berikut :
·         Pengambilan keputusan investasi asing
·         Regulasi kepemilikan, pengendalian manajemen, dan ketenagakerjaan
·         Perpajakan dan regulasi transaksi finansial

5.      Insentif legal
Insentif bisa diberikan untuk berbagai kepentingan. Misalnya, diberikan kepada investor asing dengan harapan menarik minat mereka untuk melakukan investasi yang tidak sanggup dibiayai sendiri, untuk mendorong pengembangan ekspor,transfer teknologi dan sebagainya. Disamping itu ada pula insentif yang hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan lokal, joint venture, atau perusahaan yang komponen investasi asingnya hanya sedikit.

6.      Hukum pembatasan perdagangan
Selain memberikan insentif, banyak pula negara yang membatasi impor atau mendorong ekspornya melalui pembentukan hambatan non-tarif. Hambatan non-tarif bisa berupa :
·         Partisipasi pemerintah dalam perdagangan
·         Cukai dan prosedur masuk
·         Persyaratan produk
·         Kuota
·         Pengendalian finansial


E.      Lingkungan hukum internasional
Ada beberapa organisasi internasional yang berusaha mengatur bisnis internasional, diantaranya International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan World Trade Organization (WTO yang menggantikan GATT).


F.       Masalah-masalah hukum iternasional
Permasalahan hukum yang sering muncul dalam bisnis global antara lain meliputi (Cateora, 1987, pp. 202-203)

1.      Peraturan tentang (a) kolusi, (b) diskriminasi, (c) metode promosi, (d) harga dan (e) kesepakatan daerah pemasaran.
2.      Hukum dalam dunia perdagangan eceran
3.      Pembatalan kesepakatan dalam distribusi
4.      Pengendalian kualitas produk
5.      Pengaturan tentang pembungkusan
6.      Jaminan dan pelayanan purna jual
7.      Hak cipta, paten, lisensi, dan merek dagang.
Lingkungan hukum dan berbagai permasalahanya membawa dampak pada setiap perusahaan yang ingin melaksanakan pemasaran global.
a.      Produk
Secara umum produk yang tidak dapat diimpor secara bebas bisa dikelompokkan menjadi :
·         Produk terlarang, seperti uang palsu, obat-obatan terlarang dan sebagainya
·         Produk-produk yang harus dimodifikasi terlebih dahulu
        Selain itu umunya setiap produk yang akan masuk kesuatu negara akan diperiksa dan harus memenuhi persyaratan atau spesifikasi tertentu, baik persyaratan kualitas, kandungan atau komposisi bahan, jaminan keamanan bagi pemakai. Setiap produk juga harus memenuhi peraturan mengenai hak cipta, paten, dan merek dagang disetiap negara tujuan.
b.      Harga
Masalah harga perlu mendapatkan perhatian penting dari para pemasar global. Setiap negara cenderung akan melakukan pengendalian harga dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen, mengendalikan inflasi, serta melindungi upah/gaji karyawan. Pembentukan blok-blok perdagangan akan berpengaruh besar terhadap harga setiap produk dari berbagai negara, karena akan ada diskriminasi harga terhadap produk dari sesama negara anggota dan terhadap bukan negara anggota.

c.       Distribusi
Saluran distribusi disetiap negara bermacam-macam. Di Amerika Serikat, suatu perusahaan bebas memilih saluran distribusi yang dikehendaki sepanjang tidak menjurus ke monopoli atau usaha menghilangkan persaingan. Akan tetapi ketentuan di negara-negara lain tidaklah selonggar di Amerika.
Peraturan mengenai jenis saluran yang sesuai untuk jenis produk tertentu juga bervariasi antarnegara. Misalnya, mengenai obat-obatan, ada negara yang mewajibkan segala jenis obat hanya boleh diperdagangkan di apotek, tetapi ada pula negara yang memperbolehkan jenis obat tertentu dijual di tempat-tempat selain apotek, misalnya disupermarket dan toko-toko.

d.      Promosi
Di Amerika Serikat, setiap perusahaan bebas mengalokasikan dananya untuk melakukan promosi. Akan tetapi dibeberapa negara, ada pajak langsung yang dikenakan atas biaya, agen, atau media periklanan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghambat atau mengurangi jumlah iklan sehingga permintaan dan inflasi dapat ditekan. Ada pula negara yang melakukan pembatasan iklan sebagai hambatan non-tarif terhadap produk-produk impor tertentu, misalnya jepang tidak mengizinkan rokok asing diiklankan dalam bahasa jepang.

G.     Penyelesaian konflik internasional
Dalam menjalankan bisnis berskala global, ada kalanya muncul masalah atau kesulitan dalam berhubungan dengan orang, perusahaan, dan/atau perusahaan dinegara lain. Konflik yang timbul bisa terjadi dengan pemerintah host country, perusahaan di host country atau MNC yang berasal dari negara lain (selain home

country  dan host country).
Ada tiga alternatif cara pemecahan konflik tersebut, yaitu :
1.      Kedua pihak bermusyawarah dan menyelesaikan masalah yang ada secara bersama.
2.      Menyelesaikan konflik melalui arbitrasi
Arbitrasi merupakan proses penyelesaian suatu perselisihan/konflik dengan menggunakan hakim yang tidak berpihak pada pandangan umum yang akan atau tidak akan mengikat pihak-pihak yang berselisih. Paling tidak ada enam lembaga arbitrasi internasional yang bisa digunakan (Jain, 1990, pp. 302-303), yaitu :
·         The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
·         The Inter-American Commercial Arbtiration Commission
·         The International Chamber of Commerce (ICC)
·         The American Arbitration Association (AAA)
·         The Canadian-American Commercial Arbitration Commission (CACAC)
·         The London Court of Arbitration
3.      Salah salah pihak menuntut pihak lainnya
Umumnya cara kedua ini dihindari oleh pihak-pihak yang berkonflik, karena menghabiskan biaya besar dan waktu lama. Selain itu juga karena beberapa pertimbangan berikut :
·         Kekhawatiran akan timbulnya image buruk dan mengganggu hubungan dengan publik
·         Kekhawatiran akan perlakuan yang tidak adil dipengadilan negara asing
·         Kekhawatiran akan terbukanya rahasia perusahaan.

1 komentar:

  1. knapa backgroundnya burger... bkin laper.. salah fokus.. wkwkk

    BalasHapus